SUARABACA.COM—Diduga kerap mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, akhirnya MF yang merupakan saksi dalam skandal korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menengah atau IKM dijemput paksa pada Senin (4/3).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seruyan, Raj Boby menegaskan, tim seksi Pidsus bekerjasama dengan tim seksi Intelijen Kejari Seruyan telah melakukan upaya represif terhadap saksi MF, karena mangkir dari pemanggilan.
“Kami telah melayangkan tiga (3) kali surat panggilan kepada saksi MF. Akan tetapi, yang bersangkutan mengindahkan panggilan tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan penjemputan paksa,” kata Raj Boby, Senin (4/3).
Pada kesempatan yang sama Kasi Intel Kejari Seruyan, Karyadie menambahkan, bahwa saksi MF merupakan direktur PT CLI yang mana dalam skandal korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,5 miliar rupiah tersebut.
“Dalam skandal ini, PT CLI berperan dalam melakukan perjanjian sewa excavator sebanyak dua buah dengan tersangka EPS yang sebelumnya telah dilakukan penahanan,” tambahnya.
Untuk diketahui bersama, saat ini saksi MF telah berada di Kantor Kejari Seruyan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red.)