SUARABACA.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan mengekspos salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berinisial PM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Micro Kecil Menengah (Diskoperindag UMKM) Kabupaten Seruyan dalam kasus skandal korupsi proyek pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (UMKM) pada Senin 22 Januari 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Seruyan M Karyadi menjelaskan, penahanan PM merupakan hasil dari upaya tim penyidik Kejari Seruyan setelah mendalami keterangan satu tersangka berinisial EPS.
“Penahanan tersangka PM ini merupakan hasil pendalaman yang kami lakukan terhadap tersangka sebelumnya, yakni EPS,” katanya, Rabu (23/1).
M Karyadi menambahkan, adapun proses penahanan terhadap tersangka PM akan berjalan selama 20 hari kedepan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap perbuatannya yang menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.
“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. (Red.)