SUARABACA.COM—Setelah menahan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan kembali menangkap tersangka baru berinisial J.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Seruyan M Karyadi mengatakan, pihaknya kembali melakukan penahanan tersangka dalam kasus mega proyek pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir pada Selasa 23 Januari 2024.
“Kami kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan sentra IKM. Kali ini tersangka berinisial J yang berprofesi sebagai konsultan proyek,” kata M Karyadi.
Ditambahkannya, tersangka J akan ditahan sementara di Polres Seruyan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Kabupaten Seruyan.
“Pukul 17.00 WIB, kami telah membawa tersangka J ke Polres Seruyan untuk ditahan sementara dalam 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Red.)