SUARABACA.COM—Dalam kurun waktu tiga hari, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan secara resmi menahan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, PM selaku Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdaganan dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Seruyan pada Senin (22/1), J selaku konsultan proyek pada Selasa (23/1), dan EPS selaku kontraktor pada Rabu (24/1).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Seruyan M Karyadi mengungkapkan, bahwasanya pihaknya kembali melakukan penahanan tersangka EPS yang berperan sebagai kontraktor dalam kasus korupsi tersebut.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka EPS, tepatnya pada pukul 13.00 WIB,” katanya, Rabu (24/1).
Ditambahkannya, untuk penyidikan lebih lanjut tersangka EPS akan ditahan sementara selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Seruyan. (Red.)