SUARABACA.COM, Seruyan—Sejumlah anggota Koperasi Tagani Makmur Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan secara resmi melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polisi Resor (Polres) Seruyan pada Rabu (11/24).
Salah seorang anggota berinial S (41) menjelaskan, laporan dugaan penggelapan dana oleh pengurus Koperasi Tagani Makmur Desa Sembuluh II tersebut berdasar pada bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan sejak bulan Juli 2024.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti seperti pengurus yang tidak pernah melakukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) atau Sisa Hasil Kerja (SHK) sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, pengurus tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus tidak pernah melakukan pemilihan pengurus, dan sebagainya,” katanya kepada awak media Suarabaca.com, Rabu (11/24).
Untuk diketahui, sebelumnya S dan beberapa anggota telah bersurat dan menghadap kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terkait serta Pemerintah Desa (Pemdes) Sembuluh II untuk meminta fasilitasi mediasi, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan.
“Kami sudah melaksanakan prosedur yang sesuai dengan tata tertib, tetapi hingga saat ini tidak digubris,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota berinisial B (64) berharap, dengan adanya pelaporan atau pengaduan tersebut, kedepannya pengurus Koperasi Tagani Makmur Desa Sembuluh II seyogyanya ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
“Sejak awal, kami menahan untuk tidak ke ranah hukum. Akan tetapi, itikad baik kami dianggap sepele oleh pengurus Koperasi Tagani Makmur Desa Sembuluh II. Oleh karena itu, kami datang ke sini untuk melapor kepada aparat penegak hukum agar yang bersangkutan ditindak secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.[ed]
Foto: Sejumlah anggota Koperasi Tagani Makmur Desa Sembuluh II saat melapor ke Polres Seruyan, di Mapolres Seruyan