Drama Korupsi Bawaslu Kabupaten Seruyan, Mengungkap Tabir Dalang Sesungguhnya

Img 20241031 Wa0003 1
Foto: Kuasa hukum tersangka HI, Bambang Sakti, S.H

SUARABACA.COM, Seruyan—Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan tempo hari menyisakan tabir dan spekulasi-spekulasi terkait siapa dalang sesungguhnya yang menyebabkan negara merugi miliyaran rupiah.

Awak media Suarabaca.com kemudian mencoba menyusuri setiap informasi-informasi di kalangan Aparatur Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut. Kemudian, akhirnya, kuasa hukum tersangka HI (45), yaitu Bambang Sakti, S.H yang bersedia memberikan keterangan.

Menurut, Bambang Sakti, S.H, pengungkapan kasus Tipikor di Bawaslu Kabupaten Seruyan tersebut sarat akan ketergesa-gesaan, sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut tidak terungkap ke permukaan.

“Dalam kasus ini, klien saya hanyalah korban. Dia (HI) tidak memiliki kuasa penuh atas keluarnya uang Rp1,9 miliyar rupiah tersebut seperti yang disangkakan oleh APH kepada dirinya. Kemudian, saya melihat ada unsur ketergesa-gesaan dalam penetapan klien saya sebagai tersangka. Masalah ini, tentu menimbulkan pertanyaan,” katanya, Kamis (31/24).

Bambang Sakti, S.H juga menyayangkan banyak pihak yang justru tidak menggunakan analisa mendalam dalam melihat kasus ini. Oleh karena itu, banyak opini-opini liar yang bersebaran di kalangan masyarakat Bumi Gawi Hatantiring.

Beberapa hari yang lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan terhadap kantor Bawaslu Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang dan berhasil mengamankan lima (5) box arsip dan dokumen Bawaslu Seruyan per tahun 2023 hingga 2024.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Penyidik Kejati Seruyan, Eko Nugroho menjelaskan, bahwasanya pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam terhadap kasus tersebut. Sehingga, pelaku-pelaku yang merugikan negara tersebut diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait masalah ini untuk menemukan tersangka baru dan mengadili mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Eko.

Namun, saat ditanya awak media terkait adakah kemungkinan keterlibatan pejabat-pejabat tinggi di Bawaslu Kabupaten Seruyan, dia enggan memberikan tanggapan.[Ed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *