Babak Baru Getek Ayawan, Dishub Seruyan Disambangi Kuasa Hukum

Img 20241112 143153 927
Foto: Tim kuasa hukum Sdr. Syahril saat bersomasi ke Kantor Dishub Kabupaten Seruyan, di Kuala Pembuang

SUARABACA.COM, Seruyan—Kasus sengketa kepemilikan getek (perahu penyeberangan) di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan memasuki babak baru setelah sebelumnya terjadi saling klaim antara pemilik sah dengan sekelompok masyarakat dan diduga mendapat dukungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah setempat hingga berujung ke Meja Hijau.

Oleh karena itu, pada hari Selasa (12/24), Syahril, pemilik sah getek tersebut bersama tim kuasa hukumnya yang diketuai Jeffriko Seran, S.H menyambangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan dengan tujuan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menghentikan operasional getek yang saat ini dikelola oleh Iskandar, dkk dengan alasan bahwa getek tersebut statusnya adalah status-quo.

Jeffriko Seran, S.H menjelaskan, somasi tersebut pihaknya lakukan karena pihak penggugat yakni Iskandar, dkk bersikeras mengoperasionalkan getek tersebut hingga saat ini. Sementara itu, proses hukum masih berjalan.

“Tujuan kedatangan kami ke Dishub Kabupaten Seruyan ini adalah meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pengoperasionalan getek milik klien kami yang mereka klaim itu. Dan, perlu diketahui bersama, bahwa sengketa kepemilikan getek ini sudah masuk ke jalur hukum. Artinya, ketika getek tersebut dioperasionalkan, maka pihak penggugat telah melanggar prosedur hukum di negara kita. Selain itu, juga merugikan klien kami sebagai pemilik yang sah,” jelas Jeffriko Seran kepada awak media Suarabaca.com, Selasa (12/24).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dihub Seruyan Ahmad Nasrudin mengatakan, bahwasanya berdasarkan Surat Izin, maka pemilik sah getek tersebut ialah Syahril. Oleh karena itu, secara hukum Syahril lah yang berhak secara penuh atas getek tersebut.

“Pemilik sahnya adalah Syahril. Itu tertera dalam Surat Izin yang dikeluarkan pemerintah. Jadi, itu tidak dapat dibantah, karena memang berdasarkan legal-standing, getek tersebut milik Syahril,” pungkasnya.(ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *