Rayuan Pundi-pundi Uang Getek Ayawan Hingga Dugaan Pungli Oknum Pj Kades

Img 20241112 154054 961
Foto: Kuasa Hukum Syahril saat menyerahkan laporan dugaan pungli oleh oknum Pj Kades Ayawan, di Kantor Kejari Seruyan

SUARABACA.COM, Seruyan—Setelah menyambangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan untuk meminta pemerintah menghentikan pengoperasionalan getek di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Syahril dan Kuasa Hukum Jeffriko Seran, S.H beserta rombongan bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Selasa (12/24).

Jeffriko Seran, S.H menjelaskan, bahwasanya maksud kedatangan mereka ke Kejari Seruyan untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Penanggungjawab (Pj) Kepala Desa (Kades) Ayawan sejak berpindah tangan dari Syahril pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu ke tangan Iskandar, dkk.

“Kehadiran kami ke Kejari Seruyan hari ini bermaksud melaporkan adanya dugaan pungli terhadap pengoperasionalan getek milik klien kami oleh kelompok masyarakat yang kami duga, uang dari hasil getek tersebut disalurkan ke pihak-pihak tertentu, tidak terkecuali oknum Pj Kades di wilayah setempat,” kata Jeffriko Seran, S.H, Selasa (12/24).

Pengacara berpakaian necis itu kemudian menambahkan, bahwa setelah dilakukan analisa terkait sengketa getek tersebut tidak ditemukan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur uang pengoperasionalan getek tersebut harus disalurkan ke Pemerintah Desa (Pemdes).

“Kami tidak menemukan aturan tersebut. Bahkan di dalam Perdes. Tidak ada yang menyebutkan bahwa uang pengoperasionalan getek harus dibagi ke Pemdes setempat. Oleh karena itu, kami berharap Kejari Seruyan dapat menindaklanjuti laporan kami ini dalam waktu dekat,” pungkasnya.(Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *