Terkait Sengketa Getek, Pj Kades Ayawan: Saya Memfasilitasi Kepentingan Umum

Img 20241113 Wa0024
Foto: Giat mediasi Pemdes Ayawan terkait sengketa getek, di Kantor Desa Ayawan

SUARABACA.COM, Seruyan–Sengketa getek di Desa Ayawan yang telah menyeret-nyeret nama Penanggungjawab (Pj) Kepala Desa Ayawan, Siti Rochani, S.kep, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dinilai sebagai tuduhan tidak berdasar.

Oleh karena itu, Siti Rochani, S.kep pada Rabu (13/24) memberikan klarifikasi sebagai hak jawabnya kepada awak media Suarabaca.com.

Dalam klarifikasinya tersebut dia menjelaskan, bahwasanya kronologi dari sengketa getek itu berawal dari dihentikannya operasional getek tersebut, di mana sejak awal sehingga hal itu mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini menggunakan getek tersebut sebagai sarana transportasi umum.

“Getek tersebut, berhenti pengoperasiannya sekira bulan Maret atau bulan April tahun 2024, sehingga menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu. Kemudian datang saudara Syahril, yang saya ketahui menganggap dirinya pemilik getek tersebut, meminta kepada saya agar pengoperasian getek tersebut dikembalikan kepadanya,” katanya, Rabu (13/24).

Kemudian, untuk menghindari gejolak massa di wilayah setempat, Siti Rochani, S.Kep memfasilitasi antara pihak masyarakat dengan Syahril yang dihadiri dan disaksikan oleh unsur Muspika, Pj Kades Ayawan, BPD Desa Ayawan, Kapolsek Ayawan, dan Masyarakat Desa Ayawan serta dihadiri Syahril.

“Namun, setelah difasilitasi, masyarakat tidak menginginkan apabila pengoperasian getek tersebut diserahkan kepada Syahril dengan dasar tidak ada transparansi serta kepemilikan getek tersebut mengatasnamakan madrasah di wilayah setempat. Dalam jalannya fasilitasi tersebut, hampir terjadi penghakiman massa. Dan, kemudian Syahril menyerahkan berkas-berkas getek tersebut kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Ayawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, masyarakat meminta agar getek tersebut dioperasikan kembali supaya aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasanya. Maka, dibentuklah kepengurusan baru yang akan bertanggungjawab mengoperasikan getek tersebut dengan sistem pengoperasian dilakukan per Rukun Tetangga (RT) setiap minggunya.

“Kemarin, tiba-tiba, saya dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli), pungli dari mana? Itu kan yang mengelola masyarakat, bukan Pemdes Ayawan, apalagi saya pribadi? Peruntukan getek itu adalah untuk masyarakat umum. Kalau saya tidak membijakinya, siapa yang bertanggungjawab apabila ada warga sakit yang segera membutuhkan pertolongan, sementara getek tidak berjalan? Tentu, tuduhan yang dilayangkan kepada saya adalah tuduhan palsu yang tidak berdasar dan, tentunya, merugikan saya secara materiil maupun fisik,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, ia menyayangkan atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya tersebut. Pertama, karena hal tersebut merupakan tuduhan palsu dan kedua secara legal standing, getek tersebut dioperasikan untuk kepentingan umum bukan kepentingan segelintir orang apalagi kepentingan pribadi.(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *