SUARABACA.COM, Seruyan—Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan pada Selasa, (29/24) di Kuala Pembuang.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 13.00 WIB guna mencari barang bukti (barbuk) pasca ditetapkannya tiga (3) orang staf Bawaslu Seruyan yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Kejati Kalteng.
Adapun penggeledahan tersebut dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dalam hal ini Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) serta Camat Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Ketua Tim Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho menjelaskan, bahwasanya dalam penggeledahan Kantor Bawaslu Seruyan merupakan tidak lanjut pasca pemeriksaan tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan.
“Benar, kami melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Seruyan. Adapun penggeledahan yang kami lakukan adalah mencari barbuk pendukung,” katanya, Selasa (29/24).
Setelah ini, lanjut Eko Nugroho, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam. Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, pihaknya belum bisa menyimpulkan saat ini.(Ed)