Ngeri! Tiga Staf Bawaslu Seruyan Diduga Menilap Uang Negara Sebesar Tiga Miliar Rupiah

Img 20241005 Wa0029 1536x864
Foto: Kantor Bawaslu Seruyan, (ist).

SUARABACA.COM, Seruyan—Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan tiga (3) orang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 pada hari ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan ketiga staf tersebut ialah HI (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) sebagai Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan motif penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana hibah untuk tahun 2024.

“Artinya, kami melihat adanya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi,” kata Wahyudi seperti dilansir pada Jurnalispost.online, Kamis (24/24).

Akibat dari perbuatan tersebut, tambah Wahyudi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 hingga Rp3 miliar rupiah, dengan catatan bahwasanya angka tersebut hanya bersifat sementara, karena masih dalam tahap perhitungan oleh auditor.

“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” tambahnya.

Untuk diketahui bersama, dana tersebut tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi diduga adanya dana lain yang diterima Bawaslu Seruyan, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, dana yang diduga diselewengkan ini untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan dengan pola pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp5,03 miliar rupiah pada bulan Desember 2023, kemudian tahap kedua Rp7,54 miliar rupiah pada bulan Juni 2024.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Wahyudi.[ed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *