SUARABACA.COM, Seruyan–Sempat menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terkait nasib tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hal itu dijawab langsung oleh pemerintah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas menegaskan, bahwasanya tenaga non ASN dapat diperpanjang masa kerjanya, dengan catatat bagi tenaga non ASN yang memiliki masa kerja selama dua (2) tahun.
“Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) penyelesaian penataan tenaga non ASN bersama pemerintah pusat dan hasil Coaching Klinik optimalisasi penataan tenaga non ASN. Sehingga, penggajiannya dapat dianggarkan,” katanya, Jumat (17/01/25).
Pada kesempatan itu, Bahrun juga mengingatkan, kedisiplinan jajaran ASN dapat lebih ditingkatkan. Tak hanya itu, kinerja para pejabat eselon semua tingkatan sudah semestinya menjadi teladan dan contoh bagi pegawai-pegawai.
“Saya berharap, kedisiplinan dan kinerja menjadi pemacu ASN maupun pejabat eselon di lingkup Pemkab Seruyan. Sebentar lagi, kita akan menyambut pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Tengah pada bulan Februari mendatang,” pungkasnya.(Ar)